Satu nomor untuk berbagai keadaan darurat—di wilayah yang telah melayani 112.
Gratis dan diselenggarakan pemerintah daerah untuk mengoordinasikan layanan seperti polisi, kesehatan, pemadam, BPBD, dan instansi darurat lain. Cakupan 112 belum seragam di semua kabupaten/kota.